KEGIATAN LAYANAN DAN BIMBINGAN MAHASISWA
Bentuk kegiatan: Penasehat Akademik (PA) yang ditugaskan Rektor berdasarkan usulan Ka. Program Studi. Untuk melaksanakan bimbingan akademik mahasiswa selama masa studi. Selanjutnya, proses bimbingan akademik dilakukan secara rutin setiap awal semester, dan secara tidak rutin minimal empat kali dalam satu semester.
Pelaksanaan: Bimbingan akademik dilaksanakan di ruang dosen, dengan membawa buku konsultasi. Masalah yang dikonsultasikan berkenaan dengan akademik dan non akademik. Adapun mahasalah akademik yaitu:
- Konsultasi Rencana Studi yang disusun berdasarkan Hasil Studi
- Konsultasi kendala dalam mengikuti proses pembelajaran
- Konsultasi terkait dengan ketentuan akademik dan tata tertib perkuliahan secara pribadi maupun kelompok. Sedangkan masalah non akademik berkenaan dengan masalah pribadi, sosial, dan keluarga.
Hasil: Mahasiswa dapat merencanakan studinya pada semester berikutnya dengan baik serta memiliki motivasi yang tinggi untuk kuli Selain itu, pada saat yang bersamaan, mahasiswa juga dapat mengkonsultasikan segala hal baik yang terkait dengan akademik maupun non akademik yang mempengaruhi kegiatan perkuliahan. Harapannya dosen pembimbing mampu memberikan motivasi yang baik sehingga mahasiswa memiliki semangat yang tinggi untuk mengikuti perkuliahan.
Pelayanan Konseling
Pelaksanaan: Konseling dilaksanakan di Laboratorium Konseling Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi dalam bentuk konseling individu dan kelompok, berkenaan dengan masalah akademik dan akademik.
Hasil: Mahasiswa dapat memahami dan mengembangkan potensinya, dan mahasiswa dapat menyelesaikan studi tepat waktu.
Bentuk Kegiatan: Konseling di Lembaga Pemasyarakat (LAPAS) Kelas II B Padangsidimpauan.
Pelaksanaan: Mahasiswa secara kontiniu melaksanakan konseling bagi Narapidana di LAPAS.
Hasil: mahasiswa mampu mengasah kemampuannya sebagai konselor