Masa Depan PPPK dalam Birokrasi: Kepastian Jabatan dan Karier Sesuai UU ASN 2023

Padangsidimpuan, 26 Mei 2025. Status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini mengalami pergeseran signifikan dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), pemerintah menegaskan bahwa PPPK bukan sekadar pelengkap PNS, melainkan bagian integral dari reformasi birokrasi nasional.

Perlindungan Hukum dan Kepastian Jabatan

Sebelumnya, PPPK sering dianggap sebagai pekerja “sementara” dengan posisi karier yang tidak menentu. Namun, UU ASN 2023 memberikan perlindungan hukum dan kepastian jenjang karier. Dalam Pasal 19 sampai Pasal 22, ditegaskan bahwa PPPK memiliki hak yang hampir setara dengan PNS dalam hal:

Pengembangan karier berbasis sistem merit

Promosi jabatan (termasuk jabatan struktural tertentu)

Akses pelatihan dan pengembangan kompetensi

Perlindungan terhadap PHK sepihak (pemutusan hubungan kerja)

Penghargaan atas masa kerja dalam sistem penggajian dan tunjangan

“Bahkan dalam klausul pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT), PPPK dapat mendudukinya apabila memenuhi syarat tertentu, yaitu kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, sesuai Pasal 107 UU ASN 2023,” ujar Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB. Kepastian Hukum dan Karier

Salah satu poin penting dari regulasi ini adalah jaminan perlindungan karier dan kejelasan jenjang jabatan bagi PPPK. Dalam Pasal 19 UU ASN disebutkan bahwa pengembangan karier PPPK dilakukan secara meritokratis, berbasis kinerja dan kompetensi, bukan semata-mata berdasarkan status kepegawaian.

“Ini merupakan babak baru. PPPK kini tidak hanya menjadi solusi jangka pendek, tetapi bagian permanen dari sistem birokrasi kita,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN)

Batasan dan Peluang

Meski begitu, masih terdapat beberapa batasan. PPPK tetap tidak memiliki hak pensiun sebagaimana PNS, dan masa kerja mereka harus diperbarui secara berkala melalui kontrak kerja. Namun, masa kerja tersebut tetap diakui dalam penghitungan tunjangan dan peluang promosi.

Pemerintah juga berkomitmen untuk menyetarakan hak pelatihan, akses pengembangan kompetensi, dan peluang mutasi antar-instansi bagi PPPK. Dalam Rencana Strategis Reformasi ASN 2025–2030, PPPK akan dilibatkan secara aktif dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan proyek-proyek nasional. Harapan Para PPPK. Dengan penguatan regulasi dan komitmen pemerintah dalam reformasi birokrasi, masa depan PPPK diprediksi akan semakin stabil dan menjanjikan. Pemerintah daerah pun mulai lebih terbuka dalam memberikan ruang jabatan strategis bagi PPPK, selama memenuhi standar profesionalisme yang ditentukan.