PENGUMUMAN

No.66/In.14/B/B.3a/PP.00.9/01/2017

Tentang pemberitahuan nilai ujian, sebagai berikut:

  1. Nilai Ujian Semester Ganjil T.A 2016/2017 diserahkan ke Fakultas masing-masing mulai tanggal 28 Desember 2016 s/d 18 Januari 2017.
  2. Dosen yang tidak menyerahkan nilai pada waktu yang ditentukan akan diberi sanksi sebagai berikut: a). Nilai matakuliah dosen yang bersangkutan akan disamakan semua yaitu 75 (B) untuk NIM 2015 dan 70 (B) untuk selain NIM 2015. b). Hukuman sesuai dengan PP.No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Demikian untuk dapat dimaklumi.

ttd

a.n Rektor

Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga

Drs. H. Irwan Saleh Dalimunthe, MA