Rapat Kerja Akademik UIN Syahada Soroti Sertifikasi Profesi sebagai Instrumen SKPI: FDIK Ambil Peran Strategis
Medan, 15 Oktober 2025 – UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan menyelenggarakan Rapat Kerja Akademik Tahun 2025 pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Aula Lantai 2 Grand City Hall Kota Medan. Kegiatan yang diikuti oleh 82 peserta dari berbagai fakultas ini mengusung tema penting: “Sertifikasi Profesi sebagai Instrumen SKPI” sebagai bentuk komitmen kampus dalam menjawab tantangan dunia kerja yang semakin kompetitif.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Biro Akademik, menghadirkan narasumber nasional Ir. Soni Hestukoro,MT., Direktur Lembaga Multi Kompetensi Utama dan Asesor BNSP, yang memaparkan pentingnya sertifikasi profesi sebagai bagian dari Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Menurutnya, SKPI bukan sekadar dokumen pelengkap ijazah, melainkan bentuk nyata pengakuan terhadap kompetensi lulusan secara profesional di dunia kerja.
Yang menarik, kegiatan ini dimoderatori langsung oleh Dr. Magdalena, M.Ag, Dekan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syahada Padangsidimpuan. Dalam sesi pengantar diskusi, beliau menyampaikan bahwa fakultas saat ini dituntut untuk mampu menghasilkan lulusan yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan kerja yang terstandar secara nasional bahkan internasional.
“Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi siap beradaptasi dengan tuntutan zaman. Sertifikasi profesi sebagai bagian dari SKPI adalah langkah konkret menuju peningkatan daya saing lulusan. Ini bukan hanya tanggung jawab biro akademik, tapi juga seluruh fakultas, termasuk kami di FDIK,” ujar Dr. Magdalena dalam komentarnya.




Partisipasi aktif FDIK dalam kegiatan ini mencerminkan keterlibatan fakultas dalam proses penguatan mutu akademik di lingkungan UIN Syahada. Peran dekan sebagai moderator juga menjadi bukti bahwa FDIK tidak hanya menjadi pelaksana kurikulum, tetapi juga penggerak strategi akademik lintas fakultas.
Melalui rapat kerja ini, UIN Syahada menunjukkan arah kebijakan yang progresif. Sertifikasi profesi sebagai instrumen SKPI diharapkan mampu menjadi standar baru dalam menjembatani lulusan dengan dunia kerja, serta menjadi bukti komitmen institusi dalam membangun pendidikan tinggi berbasis mutu dan relevansi.