Padangsidimpuan, FDIK—— Perkuliahan semester genap tahun akademik 2017/2018 sudah dimulai, senin (12/2) pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Padangsidimpuan.
Pada Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) IAIN Padangsidimpuan, ada sekitar 529 orang mahasiswa yang telah melakukan proses pemilihan kartu rencana studi secara online.
Karena proses KRS online telah berakhir pada 9 februari 2018 lalu, maka 529 mahasiswa yang telah melakukan KRS online semuanya disetujui (acc) secara massal oleh sistem.
Matakuliah yang telah dipilih online itu, tidak dapat lagi diubah kecuali jika ada perpanjangan waktu oleh Biro Akademik IAIN Padangsidimpuan. Akan tetapi ada beberapa orang mahasiswa yang telah bayar uang kuliah, namun tidak melakukan registrasi pada SIAKAD Fakultas.
Sementara, untuk dapat melakukan KRS online, mahasiswa harus melakukan registrasi ulang dulu di fakultas masing-masing. Apalagi kalau memang sudah ditutup jadwal untuk KRS online.
Petugas SIAKAD Fakultas, Icol Dianto, mengeluhkan mahasiswa yang dikategorikan bermasalah ini. Ada banyak resiko yang terjadi jika ditoleransi kelalaian mahasiswa tersebut, baik bagi mahasiswa maupun bagi institusi.
“Umumnya mereka yang terlambat KRS online ini adalah mahasiswa semester 7 ke atas, mereka meremehkan aturan yang ditetapkan dengan anggapan toh nanti ada juga jalan keluar untuk mereka,” kata Icol Dianto.
Ia menjelaskan, ada beberapa resiko yang ditimbulkan jika mahasiswa yang terlambat KRS online itu dibiarkan mengikuti perkuliahan, dengan memakai KRS manual.
- Tidak tegaknya aturan dan kedisiplinan pada lembaga pendidikan, dalam hal ini IAIN Padangsidimpuan.
- Data online yang ada pada SIAKAD tidak dapat dijadikan pedoman yang valid karena masih ada proses manual tersebut.
- Input nilai menjadi terhambat karena ada beberapa mahasiswa yang tidak terdaftar pada sistem.
- Tidak terdaftarnya mahasiswa yang bersangkutan sebagai peserta matakuliah tertentu.
Mahasiswa yang tidak mengambil matakuliah secara online maka namanya tidak ada pada daftar hadir. Bagi beberapa dosen, jika nama mahasiswa tidak ada pada lembar absen atau mungkin hanya ditulis pakai tangan, maka ada juga dosen tidak membolehkan mengikuti matakuliah dengannya. Terkadang, dosen malah meminta ke mahasiswa untuk dibuatkan absennya kepada petugas SIAKAD. Jelas ini akan menambah beban kerja.
Pada sisi lain, mahasiswa juga terkena resikonya terutama nilai mahasiswa. “Saya berpengalaman sekali berhadapan dengan mahasiswa bermasalah ini. Mereka datang ke meja saya, dengan gaya umak-umak di pasar, atau dengan lagak yang tidak layak untuk orang minta tolong, mereka sering memaksa untuk dilayani dan meminta harus menginputkan nilainya waktu itu juga,” ujarnya.
Untuk dapat kata keseragaman sistem informasi akademik online, maka perlu ada aturan tertulis yang dikeluarkan oleh Biro Akademik, misalnya aturan untuk penanganan mahasiswa terlambat KRS online dan aturan untuk mahasiswa yang tidak melakukan KRS online.
“Aturan itu sangat penting, terkadang mahasiswa sudah bayar uang kuliah tapi mereka tidak registrasi online dan KRS online, dia menghadap ke dekan atau pimpinan, sehingga harus dibijaksanai saja meski kebijakan itu melanggar aturan,” kata Dosen Tetap Prodi Pengembangan Masyarakat Islam itu. (admin- Icol).