PBAK 2026: Prodi Manajemen Dakwah Kenalkan Akademik, Hak dan Kewajiban Mahasiswa, Kode Etik, serta Mekanisme Pengaduan

Padangsisdimpuan, 21 Agustus 2026 – Dalam rangkaian Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) Tahun 2026, Program Studi Manajemen Dakwah Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan memberikan pembekalan kepada mahasiswa baru mengenai profil Program Studi Manajemen Dakwah, proses pembelajaran, kompetensi lulusan, kegiatan akademik dan kemahasiswaan, hak dan kewajiban mahasiswa, kode etik, bentuk-bentuk pelanggaran, serta mekanisme pengaduan apabila mahasiswa mengalami, melihat, atau mengetahui terjadinya pelanggaran di lingkungan kampus.

Ketua Program Studi Manajemen Dakwah, Ricka Handayani, M.M., dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa mahasiswa Manajemen Dakwah tidak hanya diarahkan untuk memahami ilmu dakwah, tetapi juga dibekali kemampuan manajerial, kepemimpinan, komunikasi, pengelolaan organisasi dan lembaga dakwah, serta pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung aktivitas dakwah.

“Mahasiswa sejak awal perlu mengenali program studinya, memahami arah pembelajaran, serta mengetahui kompetensi yang harus dimiliki setelah lulus. Manajemen Dakwah tidak hanya mempelajari dakwah, tetapi juga bagaimana merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan serta mengelola lembaga dakwah secara profesional,” ujar Ricka Handayani.

Selain pengenalan akademik, mahasiswa baru juga diberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban sebagai mahasiswa. Setiap mahasiswa berhak memperoleh layanan pendidikan dan pembelajaran yang berkualitas, mendapatkan bimbingan akademik, menggunakan sarana dan prasarana pendidikan sesuai ketentuan, memperoleh layanan administrasi akademik, mengikuti kegiatan kemahasiswaan dan pengembangan diri, menyampaikan aspirasi secara santun dan bertanggung jawab, memperoleh perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan, pelecehan, dan tindakan tidak menyenangkan, serta memperoleh perlakuan yang adil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada saat yang sama, mahasiswa memiliki kewajiban untuk mengikuti proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh, menaati peraturan akademik dan kemahasiswaan, menjaga integritas akademik, menghormati dosen, tenaga kependidikan, sesama mahasiswa dan seluruh warga kampus, menjaga fasilitas serta kebersihan lingkungan universitas, menyelesaikan kewajiban administrasi sesuai ketentuan, menjaga nama baik program studi, fakultas dan universitas, serta ikut menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, tertib, religius, dan kondusif bagi proses pendidikan.

Mahasiswa juga dibekali pemahaman mengenai kode etik mahasiswa sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku selama mengikuti kegiatan akademik maupun nonakademik. Mahasiswa diingatkan untuk menjaga sopan santun dalam berkomunikasi, menghormati dosen, tenaga kependidikan dan sesama mahasiswa, berpakaian sesuai ketentuan, menjaga kebersihan dan fasilitas kampus, serta menaati tata tertib akademik dan kemahasiswaan.

Dalam pembekalan tersebut juga dijelaskan mengenai bentuk-bentuk pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilarang. Pelanggaran dapat berupa pelanggaran akademik maupun nonakademik, seperti plagiarisme, menyontek, pemalsuan data atau dokumen akademik, penggunaan karya orang lain tanpa mencantumkan sumber, tindakan tidak sopan terhadap dosen, tenaga kependidikan atau sesama mahasiswa, perusakan fasilitas kampus, perkelahian, perundungan, diskriminasi, intoleransi, pelecehan maupun kekerasan seksual, penyalahgunaan NAPZA, membawa barang yang dilarang ke lingkungan kampus, serta tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan universitas, nilai keislaman dan norma akademik.

Dalam aspek integritas akademik, mahasiswa ditekankan untuk menjunjung tinggi kejujuran dengan tidak melakukan plagiarisme, menyontek, pemalsuan atau manipulasi data, titip absen, pemalsuan tanda tangan, maupun bentuk kecurangan akademik lainnya. Mahasiswa diarahkan untuk membiasakan penggunaan sumber ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, mencantumkan kutipan dan daftar pustaka dengan benar, serta menghasilkan karya akademik secara mandiri dan bertanggung jawab.

Pembekalan kode etik juga menekankan pentingnya membangun lingkungan kampus yang bebas dari kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, intoleransi dan penyalahgunaan NAPZA. Mahasiswa diminta menghargai batas pribadi orang lain, tidak melakukan tindakan fisik, verbal maupun digital yang merendahkan martabat seseorang, serta membangun hubungan sosial berdasarkan sikap saling menghormati dan menghargai keberagaman.

Kode etik tersebut tidak hanya berlaku dalam interaksi secara langsung, tetapi juga mencakup perilaku mahasiswa di ruang digital. Mahasiswa diharapkan menggunakan media sosial secara bijak, menjaga etika komunikasi, tidak melakukan perundungan siber, tidak menyebarkan ujaran kebencian, fitnah, konten yang merendahkan orang lain, maupun informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Mahasiswa juga diminta menjaga kerahasiaan data dan nama baik diri sendiri, sesama mahasiswa, program studi, fakultas, dan universitas.

Hal penting lainnya yang disampaikan kepada mahasiswa baru adalah mengenai mekanisme pengaduan apabila mengalami, melihat, atau mengetahui adanya dugaan pelanggaran kode etik. Mahasiswa didorong untuk tidak membiarkan terjadinya pelanggaran dan dapat menyampaikan laporan melalui saluran resmi yang tersedia di lingkungan program studi, fakultas maupun universitas. Pengaduan dapat disampaikan kepada Ketua Program Studi, dosen pembimbing akademik, pimpinan fakultas, unit kemahasiswaan, atau unit/tim yang memiliki kewenangan menangani jenis pelanggaran terkait sesuai ketentuan universitas.

Dalam menyampaikan pengaduan, mahasiswa diarahkan untuk memberikan informasi secara jelas mengenai kejadian yang dialami atau diketahui, waktu dan tempat kejadian, pihak yang terlibat, serta bukti atau informasi pendukung apabila tersedia. Setiap laporan harus disampaikan dengan itikad baik dan berdasarkan fakta. Penanganan selanjutnya dilakukan melalui proses klarifikasi, pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kerahasiaan, perlindungan terhadap pelapor atau korban, asas keadilan, serta hak semua pihak yang terlibat.

Mahasiswa juga diberikan pemahaman agar tidak takut menyampaikan laporan apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan yang membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga kampus. Keberadaan mekanisme pengaduan tersebut merupakan bagian dari komitmen perguruan tinggi untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, berkeadilan, dan memberikan perlindungan kepada seluruh sivitas akademika.

Ricka Handayani juga mendorong mahasiswa untuk membangun budaya akademik yang positif melalui kedisiplinan mengikuti perkuliahan, aktif berdiskusi, membaca dan menulis karya ilmiah, berpikir kritis, serta terlibat dalam organisasi, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pelatihan, magang, seminar dan berbagai kegiatan pengembangan kompetensi lainnya. Berbagai kegiatan tersebut diharapkan dapat memperkuat kemampuan akademik, kepemimpinan, komunikasi, kerja sama, kreativitas, serta kemampuan mahasiswa dalam menghadapi dunia kerja dan kehidupan bermasyarakat.

Melalui kegiatan PBAK 2026, Prodi Manajemen Dakwah berharap mahasiswa baru dapat lebih cepat beradaptasi dengan kehidupan perguruan tinggi, memahami sistem pembelajaran, mengetahui hak dan kewajibannya, mematuhi kode etik, memahami perilaku yang dilarang dan konsekuensi pelanggaran, mengetahui saluran pengaduan, serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap proses akademik yang dijalani.

Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam membentuk mahasiswa Manajemen Dakwah yang berakhlak, disiplin, berintegritas, kreatif, adaptif, kritis, memiliki jiwa kepemimpinan, menghargai sesama, serta mampu mengelola kegiatan dan lembaga dakwah secara profesional dan bertanggung jawab. Dengan pemahaman akademik dan kode etik sejak awal perkuliahan, mahasiswa diharapkan mampu menjadi bagian dari sivitas akademika yang turut menjaga nama baik Program Studi Manajemen Dakwah, Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, serta UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.